Sunday, 25 September 2011

Tugas Fiqih (3)

JIHAD

Penegertian JIHAD :
Jihad berasal dari kata "jahada" yang artinya menggunakan segala usaha dengan bersungguh sungguh untuk mendapatkan sesuatu. Tetapi jihad dalam arti syariah berarti menentang orang kafir di medan pertempuran dan menghapuskan segala rintangan terhadap dakwah dan menjadikan Islam itu setinggi tingginya.

Tujuan JIHAD :
Jihad adalah alat yang digunakan oleh Daulah Islam untuk menyebarkan serta menyampaikan syariat Islam.

Jihad juga dapat diartikan perang melawan musuh. Bukan melawan musuh dalam arti "Perang Fisik" tetapi juga memerangi musuh hingga mati keyakinannya (termasuk jihad).

Jihad meliputi 4 unsur :
*mengerahkan segenap kekuatan
*kesiapan menerima kesulitan
*melawan musuh
*menegakkan kalimah Allah SWT

Wednesday, 3 August 2011

Tugas Fiqih ( 2 )

Dalil Aqli dan Naqli

Dalil aqli adalah dalil yang bersumber dari akal (aqli dalam bahasa Arab = akal). Allah S.W.T hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal, kerana hanya mereka yang dapat memahami agama dan syariat-Nya.


Dalil Naqli adalah dalil yang bersumber dari hukum hukum islam. Yaitu :

1. Al qur'an

2. Hadist
3. Ijma'
4. Qiyas

Tugas Fiqih ( 1 )

Fiqih


  • Pengertian Hukum Islam : Segala peraturan Islam yang mengatur kehidupan umat muslim di dunia yang berfungsi untuk membedakan antara yang hak dan yang bathil sesuai dengan dasar hukum islam , yaitu : Al Qur'an, Hadist, Ijma' dan Qiyas.
  • Ilmu Dhoruri : Ilmu yang dapat diperoleh tanpa melalui berfikir, tanpa melakukan penelitian dan tidak menggunakan dalil. Contohnya: tanpa berfikir bahwa air es itu dingin.

  • Ilmu Mukhtasab : Ilmu yang dapat diperoleh melalui berfikir, melakukan penelitian dan pembuktian. Contohnya:soal matematika , 12 x 10 = 120, kita harus memikirkan jawabannya dan mampu untuk membuktikannya.
  • Ilmu Fiqh : Ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam.
  • Ushul Fiqh : Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih secara terperinci dan kondisi orang yang mengambil faidahnya